Rabu, 24 Februari 2016

Pengelolaan Hutan Produksi

DINAMIKA PEMDA KAB. MUSI BANYUASIN
PERDA NO.6 TAHUN 2011
        KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
(KPHP)



DISUSUN OLEH:

NAMA: MUHAMAD ADUM PAMUNGKAS
NOMOR  MAHASISWA: 13520004
KELAS: IP3L
MATA KULIAH: KONSEP DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH



STPMD “APMD” YOGYAKARTA



BAB 1
PENDAHULUAN
IDENTIFIKASI MASALAH

Bahwa sector kehutanan memiliki peran strategis di dalam pembangunan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin secara berkelanjutan. Namun demikian akibat implementasi pengelolaan hutan selama ini yang lebih mengedepankan pertimbangan ekonomis dari pada pertimbangan kelestarian atau daya dukung lingkungan, maka kondisi saat ini kawasan hutan di Kabupaten Musi Banyuasin 50% mengalami degradasi dan deforestasi.
Banyak permasalahan yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, mulai dari adanya permasalahan yang belum kunjung terselesaikan dan bertambahnya permasalahan-permasalahan baru yang muncul sesuai dengan perkembangan zaman,membuat pandangan masayarakat menjadi menurun terhadap etos kerja Pemkab MUBA,mulai dari adanya :
1. Kemiskinan
2. Banyaknya pengganguran
3. Minimnya angka pendidikan, dan lain sebagainya.
Dari banyaknya masalah diatas, saya akan mencoba mengidentifikasi masalah yang patut diperbincangkan, yaitu sikap apatis dari masyarakat terhadap Hutan disekitar.

Ø Alasan
Alasan saya mengambil topic ini, karena Hutan membantu menstabilkan iklim dengan menyimpan karbon dalam jumlah besar yang jika tidak tersimpan akan berkontribusi pada perubahan iklim. Hutan-hutan ini merupakan rumah bagi orang rimba yang untuk bertahan hidup dan bergantung baik terhadap hutan. Serta rumah bagi spesies tumbuhan dan satwa yan hidup didalamnya. Oleh karenanya jika tidak ada kebijakan pemerintah yang mengikat, maka bukan tidak mungkin hutan akan terus hilang ditebang oleh pihak  yang tidak  bertanggung jawab.

1.1           Latar Belakang Masalah
                   Musi Banyuasin merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatra Selatan. Dewasa ini kerusakan hutan masih terjadi, hutan-hutan di Muba dalam keadaan kritis akibat pengeksploitasian dan pengeskplorasian pihak-pihak yang menerima izin dan diikuti pula oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin yang ikut serta merusak keadaan alami hutan Indonesia. Pelaksanaan pembangunan yang terlalu cepat untuk mengejar ketertinggalan dari pesaing lain menjadi penyebab menipisnya sumber daya hutan ini.
Hal ini terjadi karena pertumbuhan yang berlebih pada populasi (penduduk) dan adanya perkembangan industri dimana populasi (penduduk) menggunakan sumber daya hutan untuk kelangsungan hidup mereka seperti untuk memperoleh bahan bakar, makanan untuk ternak yang pada akhirnya dibutuhkan untuk memproduksi susu, dan sebagainya,
             Sedangkan dalam perkembangan industri, hutan digunakan untuk mendirikan perumahan, pusat rekreasi, membangun unit-unit industri, dan sebagainya. Aktifitas-aktifitas manusia secara progresif mengikis kemampuan bumi (dalam hal ini sumber daya hutan). Sementara pertumbuhan penduduk yang pesat dan peningkatan konsumsi yang tinggi menuntut penyediaan sumber daya bumi yang lebih besar. Pada skala luas, hal tersebut akan mengakibatkan dampak negatif terhadap produktifitas bumi untuk penyediaan sumber daya alam di masa mendatang. Saat ini Pemerintah Daerah berusaha mengikat dengan aturan yang telah diterapkan, dengan upaya agar keseimbangan ekosistem terhadap hutan dapat terjaga dan dikelola dengan baik melalui hutan produksi.

1.2           Tujuan Masalah
      Makalah yang disusun dengan judul  Pengelolaan Hutan Produksi bertujuan untuk mengetahui tentang :
a.  Bagaimana proses terjadinya kerusakan hutan
b.  Untuk  mengetahui penyebab terjadinya kerusakan hutan
c.  Untuk mengetahui apa tindakan yang di lakukan untuk mengatasi kerusakan hutan
d.  Untuk mengetahui tentang apa yang harus dilakukan agar tidak ada terjadi penebangan secara liar.

1.3           Rumusan Masalah

Berdasarkan tujuan makalah diatas, maka masalah-masalah yang di bahas dapat di rumuskan sebagai berikut:
a.  Bagaimana proses terjadinya kerusakan hutan ?
b.  Apa penyebab terjadinya kerusakan hutan ?
c.  Bagaimana cara menanggulangi kerusakan hutan?












BAB II
PEMBAHASAN

                Hampir 89 % hutan di Musi Banyuasin merupakan kawasan hutan produksi Hal ini menunjukkan bahwa sector kehutanan memiliki peran strategis di dalam pembangunan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin secara berkelanjutan. Namun demikian akibat implementasi pengelolaan hutan selama ini yang lebih mengedepankan  pertimbangan ekonomis dari pada pertimbangan kelestarian atau daya dukung lingkungan, maka kondisi saat ini kawasan hutan di Kab. Muba sudah lebih dari 50 % mengalami degradasi dan deforestasi.
               Untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari (PHL)  maka Pemerintah membuat suatu kebijakan yaitu membagi habis seluruh kawasan hutan di Indonesia ke dalam sejumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). KPH tersebut dapat berbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dengan tugas  menyelenggarakan pengelolaan hutan, menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kab/Kota untuk diimplementasikan, melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian, melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya, dan membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
                 Dalam rangka persiapan untuk mewujudkan kelembagaan KPH, Menteri Kehutanan telah menetapkan wilayah KPH Model yang merupakan salah satu bagian dari wilaya  KPH Provinsi. KPH Model adalah wujud awal dari KPH yang secara bertahap dikembangkan menuju situasi dan kondisi aktual KPH di tingkat tapak, yang diindikasikan oleh suatu kemampuan menyerap tenaga kerja, investasi, memproduksi barang dan jasa kehutanan.
Ini tercantum dalam Peraturan Daerah NO 6 Tahun 2011.

A.    Peningkatan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan selama ini ternyata belum memberikan hasil yang optimal dan kebakaran hutan masih terus terjadi pada setiap musim kemarau. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1.  Kemiskinan dan ketidak adilan bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
2.  Kesadaran semua lapisan masyarakat terhadap bahaya kebakaran masih rendah
3.  Kemampuan aparatur pemerintah khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan untuk kesadaran masyarakat, dan melakukan upaya pemadaman kebakaran semak belukar dan hutan masih rendah.
4.  Upaya pendidikan baik formal maupun informal untuk penanggulangan kebakaran hutan belum memadai.
5. Penerapan sanksi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya yang terlibat
6.Melengkapi fasilitas untuk menanggulangi kebakaran hutan, baik perangkat lunak maupun perangkat keras
Hasil identifikasi dari serentetan kebakaran hutan menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia dan faktor yang memicu meluasnya areal kebakaran adalah kegiatan perladangan, pembukaan HTI dan untuk meningkatkan efektivitas dan optimasi kegiatan perkebunan serta konflik hukum adat dengan hukum negara, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya penyelesaian masalah yang terkait dengan faktor-faktor tersebut.
            Karena Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
             Kerusakan hutan yang meliputi: kebakaran dan penebangan liar merupakan contoh yang tidak baik dan semua peristiwa ini pastinya ada dampak dan juga pencegahannya tetapi kita juga jangan menganggap semuanya adalah hanya peristiwa yang biasa-biasa saja karena perlu ada pembelajaran dan pelatihan khusus supaya dapat secara langsung mempraktekkannya.

Untuk mewujudkan perlindungan hutan secara optimal maka ditentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dimana setiap orang dilarang:
1.     mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
2.     . merambah kawasan hutan;
3.     melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau
jarak sampai dengan: 1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 5. 2 9 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
4. membakar hutan;
5. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
6. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
7. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
 8. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
 9. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
10. membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
11. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
 12. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
13. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.










BAB III
                                         PENUTUP


1.     Kesimpulan

Sebagai penutup tulisan ini dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:

A.    Kebakaran dan penebangan liar merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan akhir-akhir ini makin sering terjadi. Kebakaran dan penebangan  hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
B.   Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, dan penebangan liar ,pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas.
Menurut saya Pemerintah Musi Banyuasin telah cepat tanggap dalam menjaga ekosistem hutan dan mampu menjawab tantangan untuk dapat peduli terhadap lingkungan di kabupaten Musi Banyuasin. Bukan hanya pemerintah yang bekerja, namun peran masyrakat juga menjadi penting disini.

2.     Saran

A.   Hutan merupakan sumber kehidupan bagi manusia apabila hutan sudah tidak ada lagi maka kehidupan manusia akan berubah dan kemiskinan akan terjadi. Maka dari itu menjaga kelestarian hutan jangan lah dianggap mudah.
B.   Teruskanlah usaha penjagaan itu dengan sebaik-baiknya dan juga tingkatkan kerusakan dihutan kita ini.



DAFTAR PUSTAKA










Pengelolaan Hutan Produksi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar