DINAMIKA PEMDA KAB. MUSI BANYUASIN
PERDA NO.6 TAHUN 2011
KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
(KPHP)
DISUSUN
OLEH:
NAMA:
MUHAMAD ADUM PAMUNGKAS
NOMOR MAHASISWA: 13520004
KELAS:
IP3L
MATA
KULIAH: KONSEP DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH
STPMD
“APMD” YOGYAKARTA
BAB 1
PENDAHULUAN
IDENTIFIKASI MASALAH
Bahwa sector kehutanan
memiliki peran strategis di dalam pembangunan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
secara berkelanjutan. Namun demikian akibat implementasi pengelolaan hutan
selama ini yang lebih mengedepankan pertimbangan ekonomis dari pada
pertimbangan kelestarian atau daya dukung lingkungan, maka kondisi saat ini
kawasan hutan di Kabupaten Musi Banyuasin 50% mengalami degradasi dan
deforestasi.
Banyak permasalahan yang berada di Kabupaten Musi
Banyuasin, mulai dari adanya permasalahan yang belum kunjung terselesaikan dan
bertambahnya permasalahan-permasalahan baru yang muncul sesuai dengan
perkembangan zaman,membuat pandangan masayarakat menjadi menurun terhadap etos
kerja Pemkab MUBA,mulai dari adanya :
1.
Kemiskinan
2.
Banyaknya pengganguran
3.
Minimnya angka pendidikan, dan lain sebagainya.
Dari
banyaknya masalah diatas, saya akan mencoba mengidentifikasi masalah yang patut
diperbincangkan, yaitu sikap apatis dari masyarakat terhadap Hutan disekitar.
Ø Alasan
Alasan
saya mengambil topic ini, karena Hutan
membantu menstabilkan iklim dengan menyimpan karbon dalam jumlah besar yang
jika tidak tersimpan akan berkontribusi pada perubahan iklim. Hutan-hutan ini
merupakan rumah bagi orang rimba yang untuk bertahan hidup dan bergantung baik
terhadap hutan. Serta rumah bagi spesies tumbuhan dan
satwa yan hidup didalamnya. Oleh karenanya jika tidak ada kebijakan pemerintah
yang mengikat, maka bukan tidak mungkin hutan akan terus hilang ditebang oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab.
1.1
Latar
Belakang Masalah
Musi
Banyuasin merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatra Selatan. Dewasa
ini kerusakan hutan masih terjadi, hutan-hutan di Muba dalam keadaan kritis
akibat pengeksploitasian dan pengeskplorasian pihak-pihak yang menerima izin
dan diikuti pula oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin yang ikut serta
merusak keadaan alami hutan Indonesia. Pelaksanaan pembangunan yang terlalu
cepat untuk mengejar ketertinggalan dari pesaing lain menjadi penyebab
menipisnya sumber daya hutan ini.
Hal
ini terjadi karena pertumbuhan yang berlebih pada populasi (penduduk) dan
adanya perkembangan industri dimana populasi (penduduk) menggunakan sumber daya
hutan untuk kelangsungan hidup mereka seperti untuk memperoleh bahan bakar,
makanan untuk ternak yang pada akhirnya dibutuhkan untuk memproduksi susu, dan
sebagainya,
Sedangkan dalam perkembangan
industri, hutan digunakan untuk mendirikan perumahan, pusat rekreasi, membangun
unit-unit industri, dan sebagainya. Aktifitas-aktifitas manusia secara
progresif mengikis kemampuan bumi (dalam hal ini sumber daya hutan). Sementara
pertumbuhan penduduk yang pesat dan peningkatan konsumsi yang tinggi menuntut
penyediaan sumber daya bumi yang lebih besar. Pada skala luas, hal tersebut
akan mengakibatkan dampak negatif terhadap produktifitas bumi untuk penyediaan
sumber daya alam di masa mendatang. Saat ini Pemerintah Daerah berusaha
mengikat
dengan aturan yang telah diterapkan, dengan upaya agar keseimbangan ekosistem
terhadap hutan dapat terjaga dan dikelola dengan baik melalui hutan produksi.
1.2
Tujuan
Masalah
Makalah yang disusun dengan
judul Pengelolaan Hutan Produksi bertujuan untuk
mengetahui tentang :
a. Bagaimana proses terjadinya kerusakan hutan
b. Untuk mengetahui penyebab
terjadinya kerusakan hutan
c. Untuk mengetahui apa tindakan yang di
lakukan untuk mengatasi kerusakan hutan
d. Untuk mengetahui tentang apa yang harus
dilakukan agar tidak ada terjadi penebangan secara liar.
1.3
Rumusan Masalah
Berdasarkan tujuan makalah diatas, maka masalah-masalah yang
di bahas dapat di rumuskan sebagai berikut:
a. Bagaimana proses terjadinya kerusakan hutan ?
b. Apa penyebab terjadinya kerusakan hutan ?
c. Bagaimana cara menanggulangi kerusakan hutan?
BAB II
PEMBAHASAN
Hampir
89 % hutan di Musi Banyuasin merupakan kawasan hutan produksi Hal
ini menunjukkan bahwa sector kehutanan memiliki peran strategis di dalam
pembangunan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin secara berkelanjutan. Namun
demikian akibat implementasi pengelolaan hutan selama ini yang lebih
mengedepankan pertimbangan ekonomis dari pada pertimbangan kelestarian
atau daya dukung lingkungan, maka kondisi saat ini kawasan hutan di Kab. Muba sudah
lebih dari 50 % mengalami degradasi dan deforestasi.
Untuk mewujudkan pengelolaan hutan
lestari (PHL) maka Pemerintah membuat
suatu kebijakan yaitu membagi habis seluruh kawasan hutan di Indonesia ke dalam
sejumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). KPH tersebut dapat berbentuk
Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL) maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dengan
tugas menyelenggarakan pengelolaan hutan, menjabarkan kebijakan kehutanan
Nasional, Provinsi, Kab/Kota untuk diimplementasikan, melaksanakan kegiatan
pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian, melaksanakan pemantauan dan
penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya, dan
membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
Dalam rangka persiapan untuk
mewujudkan kelembagaan KPH, Menteri Kehutanan telah menetapkan wilayah KPH
Model yang merupakan salah satu bagian dari wilaya KPH Provinsi. KPH Model adalah wujud awal
dari KPH yang secara bertahap dikembangkan menuju situasi dan kondisi aktual
KPH di tingkat tapak, yang diindikasikan oleh suatu kemampuan menyerap tenaga
kerja, investasi, memproduksi barang dan jasa kehutanan.
Ini tercantum dalam Peraturan Daerah NO 6 Tahun 2011.
A.
Peningkatan
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Upaya
pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan selama ini ternyata belum
memberikan hasil yang optimal dan kebakaran hutan masih terus terjadi pada
setiap musim kemarau. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Kemiskinan
dan ketidak adilan bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
2. Kesadaran
semua lapisan masyarakat terhadap bahaya kebakaran masih rendah
3. Kemampuan
aparatur pemerintah khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan untuk
kesadaran masyarakat, dan melakukan upaya pemadaman kebakaran semak belukar dan
hutan masih rendah.
4. Upaya
pendidikan baik formal maupun informal untuk penanggulangan kebakaran hutan
belum memadai.
5.
Penerapan sanksi hukum pada pelaku pelanggaran dibidang lingkungan khususnya
yang terlibat
6.Melengkapi
fasilitas untuk menanggulangi kebakaran hutan, baik perangkat lunak maupun
perangkat keras
Hasil
identifikasi dari serentetan kebakaran hutan menunjukkan bahwa penyebab utama
kebakaran hutan adalah faktor manusia dan faktor yang memicu meluasnya areal
kebakaran adalah kegiatan perladangan, pembukaan HTI dan untuk meningkatkan
efektivitas dan optimasi kegiatan perkebunan serta konflik hukum adat dengan
hukum negara, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya
penyelesaian masalah yang terkait dengan faktor-faktor tersebut.
Karena
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya
terkandung keanekaragaman hayati, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi
serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu
pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu
pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun
1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan
beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen
Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung
bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kerusakan
hutan yang meliputi: kebakaran dan penebangan liar merupakan contoh yang tidak
baik dan semua peristiwa ini pastinya ada dampak dan juga pencegahannya tetapi
kita juga jangan menganggap semuanya adalah hanya peristiwa yang biasa-biasa
saja karena perlu ada pembelajaran dan pelatihan khusus supaya dapat secara
langsung mempraktekkannya.
Untuk
mewujudkan perlindungan hutan secara optimal maka ditentukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 50
ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dimana setiap
orang dilarang:
1.
mengerjakan
dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
2.
.
merambah kawasan hutan;
3.
melakukan
penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau
jarak sampai
dengan: 1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 2. 200 (dua
ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3. 100
(seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 4. 50 (lima puluh) meter dari kiri
kanan tepi anak sungai; 5. 2 9 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6.
130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari
tepi pantai.
4. membakar
hutan;
5. menebang pohon
atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau
izin dari pejabat yang berwenang;
6. menerima,
membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau
memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan
hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
7. melakukan
kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di
dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
8. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan
yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
9. menggembalakan ternak di dalam kawasan
hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang
berwenang;
10. membawa
alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin
pejabat yang berwenang;
11. membawa
alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di
dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
12. membuang benda-benda yang dapat
menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau
kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
13.
mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak
dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat
yang berwenang.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Sebagai penutup tulisan ini dapat
dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
A.
Kebakaran dan penebangan liar merupakan salah satu bentuk
gangguan terhadap sumberdaya hutan dan akhir-akhir ini makin sering terjadi.
Kebakaran dan penebangan hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan
dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya
pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan
hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama
yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan
hutan.
B.
Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain
dibidang penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan
faktor-faktor penyebab kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur
pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk
mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, dan penebangan liar ,pembenahan
bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas.
Menurut
saya Pemerintah Musi Banyuasin telah cepat tanggap dalam menjaga ekosistem
hutan dan mampu menjawab tantangan untuk dapat peduli terhadap lingkungan di
kabupaten Musi Banyuasin. Bukan hanya pemerintah yang bekerja, namun peran
masyrakat juga menjadi penting disini.
2.
Saran
A.
Hutan merupakan sumber kehidupan bagi manusia apabila hutan
sudah tidak ada lagi maka kehidupan manusia akan berubah dan kemiskinan akan
terjadi. Maka dari itu menjaga kelestarian hutan jangan lah dianggap mudah.
B.
Teruskanlah usaha penjagaan itu dengan sebaik-baiknya dan
juga tingkatkan kerusakan dihutan kita ini.
DAFTAR
PUSTAKA

0 komentar:
Posting Komentar